KLIKANGGARAN - Lonjakan Covid-19 kembali dialami Indonesia. Sejumlah pakar menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi gelombang tiga walau sampai saat ini pemerintah belum resmi menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami pandemi gelombang tiga.
Hal tersebut sangat mempengaruhi PTM (pembelajaran tatap muka) 100% yang telah dilakukan oleh hampir seluruh wilayah Indonesia.
DKI Jakarta sudah mulai menutup ratusan sekolah karena banyaknya siswa terpapar Covid-19. Bukan hanya DKI Jakarta, beberapa daerah pun sudah mulai menutup bebe3rapa sekolah bahkan sudah mulai melaksanakan PTM terbatas seperti yang dilakukan pada waktu sebelumnya.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti, di Jakarta, Kamis (3/2/2022)
Baca Juga: Inilah Profil Ustazah Oki Setiana Dewi, Latar Pendidikannnya Mengejutkan, Ternyata Lulusan S3 UIN
Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut bahwa daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua), PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik hanya 50%.
Lalu bagaimana dengan daerah yang masuk ke dalam kategori PPKM1,3, atau 4? Dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Baca Juga: Jurnalis Ini Bongkar Pelecehan Terhadapnya di Twitter, Seret Nama Besar dalam Kasusnya
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Sebut KDRT adalah Aib yang Harus Ditutupi, Warganet Geram!
Surat edaran yang ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Kemendikbudristek pun menegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan kebijakan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Klikers dapat mengunduh Surat Edaran tersebut pada tautan berikut: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/02/diskresi-skb-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19 .**.