KLIKANGGARAN – Pemerintah mewajibkan sekolah di semua tingkat satuan pendidikan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Januari 2022.
Terkait hal itu, Ikatan Dokter Indonesia atau IDAI memberikan sejumlah rekomendasi untuk pelaksanaan PTM terbatas tersebut.
Pemberian rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan yaitu sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia; Data di negara lain yaitu Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus COVID-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir; Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi COVID-19.
IDAI merekomendasikan, PTM terbatas dilakukan di sekolah dengan sejumlah ketentuan antara lain:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama seperti: wajib menggunakakan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah; menyediakan fasilitas cuci tangan; menjaga jarak; tidak makan bersamaan; memastikan sirkulasi udara terjaga; mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
Baca Juga: Ponpes As-Sunnah Diserang Sekolompok Massa, Penyebabnya Ternyata Potongan Video Ceramah seperti ini
Sementara itu untuk kategori anak usia 12-18 tahun IDAI memberikan sejumlah rekomendasi yaitu :
1. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 % jika tidak adanya peningkatan kasus COVID- 19 di daerah tersebut; dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
2. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi berikut:
• Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8%.
• Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
• Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100%.
Artikel Terkait
Klaster Covid Akibat PTM, KemenbudRistek dan Pemda Didesak Lakukan Evaluasi PTM
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM
KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
KPAI Sampaikan Lima Rekomendasi untuk Menggelar PTM: Hak Hidup Anak Nomor satu!