“Karena tidak menutup kemungkinan game-game online ini ada beberapa yang di situ ada yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan. Cukup lengkap,” ujarnya.
Ia mencontohkan PUBG sebagai salah satu permainan yang dapat menanamkan kebiasaan kekerasan secara tidak sadar.
“Misalnya contoh PUBG gitu, misalnya. Kan di situ juga mungkin kita berpikirnya ada pembatasan-pembatasan karena di situ jenis-jenis senjata mudah dipelajari, lebih berbahaya lagi secara psikologis terbiasa melakukan yang namanya kekerasan sebagai sesuatu yang biasa aja,” kata Prasetyo.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk upaya preventif pemerintah untuk mengendalikan pengaruh negatif dunia digital terhadap anak muda.
Game PUBG Pernah Dicap Haram dan Diancam Diblokir
Isu tentang PUBG bukan pertama kalinya menjadi sorotan publik.
Pada 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pernah mengkaji kemungkinan mengeluarkan fatwa haram terhadap game tersebut karena dianggap memuat unsur kekerasan ekstrem.
MUI menyebut konten permainan menanamkan perilaku agresif dan menormalisasi kekerasan, sehingga dinilai tidak mendidik bagi anak-anak dan remaja.
Sebagai perbandingan, India kala itu bahkan melarang penuh PUBG karena dinilai “meracuni generasi muda”.
PUBG juga sempat terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Juni 2022.
Baca Juga: Marsinah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Namanya Kini Sejajar dengan Soeharto dan Gus Dur
Namun, ancaman pemblokiran itu bukan karena kontennya, melainkan karena belum terdaftar dalam sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Setelah melakukan registrasi resmi ke Kominfo pada Juli 2022, PUBG akhirnya tidak jadi diblokir.
Pendaftaran PSE itu bertujuan untuk memastikan game daring yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi digital nasional dan melindungi pengguna dari potensi penipuan atau aplikasi ilegal.
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Pembatasan Game Online
Sumber di lingkaran Istana menyebut, pembahasan mengenai pembatasan game online kini sedang menuju tahap formulasi kebijakan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan, dan Kementerian ATR-BPN disebut akan terlibat dalam penyusunan pedoman baru mengenai game edukatif dan batasan usia pemain.
Rencana tersebut akan mencakup aspek jam bermain, klasifikasi konten, hingga potensi kerja sama dengan pengembang platform agar fitur game bisa disesuaikan dengan konteks sosial Indonesia.
Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi pelajar, tetapi juga mendorong pengembangan ekosistem game lokal yang positif dan edukatif.**