Selain urusan penempatan pegawai, persoalan administratif dan hak pembiayaan guru juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Empat Tuntutan Utama Guru Madrasah
Dalam aksi ini, terdapat empat tuntutan yang mereka usung dan berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah:
- Menerbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.
- Menghitung masa kerja inpassing agar diakui dalam perhitungan kepegawaian.
- Membayar tunggakan tunjangan guru inpassing tahun 2012–2014 dan 2018–2019.
- Menerbitkan SK inpassing bagi guru yang telah bersertifikat namun belum diakui secara administratif.
Aksi ini diyakini akan terus berlanjut apabila pemerintah tidak menunjukkan respons konkret terhadap aspirasi guru madrasah.**