Pemerintah dan DPR Diminta Evaluasi Aturan Perpajakan
Fatwa ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah pusat dan DPR agar mengevaluasi kembali berbagai undang-undang yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan.
Dalam penjelasannya, MUI meminta agar fatwa tersebut dijadikan acuan dalam penyusunan regulasi. Mereka juga menyoroti peran Kemendagri dan pemerintah daerah yang wajib mengevaluasi kebijakan pajak di wilayahnya.
“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Empat Fatwa Lain Turut Ditetapkan
Selain persoalan pajak, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa tambahan, yaitu:
- fatwa mengenai rekening dormant,
- fatwa pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut,
- fatwa status saldo pada kartu uang elektronik yang hilang atau rusak,
- fatwa mengenai manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi syariah.**
Artikel Terkait
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian
Wagub Jateng Usulkan Peternakan Babi Tak Jadi di Jepara, Respons MUI dan Warga Jadi Pertimbangan Lokasi Alternatif
MUI Tak Boleh “Berselingkuh” dengan Kekuasaan
K.H. Imam Tauhid, Nakhoda Baru MUI Luwu Utara Masa Khidmat 2025 - 2030
Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Kaji Pembatasan Game PUBG: Dari Fatwa Haram MUI hingga Ancaman Pemblokiran