“Kita akan periksa sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, kalau terdapat bukti keterlibatan maka tentu akan dikenakan Undang-Undang TPPU,” katanya.
Modus
Adapun modus yang dilakukan FY untuk menguras dana nasabah senilai Rp 58.9 miliar dengan cara menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.
Para nasabah yang tergiur dengan produk yang ditawarkan tersangka itu kemudian menyetor uang melalui tersangka.
Adapun uang yang disetor itu secara administrasi memang tercatat di buku rekening, namun uang para nasabah itu tidak masuk ke dalam sistem perbankan.
Uang yang disetor ke FY itu kemudian ditransfer ke rekening milik SP dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Firman kepada wartawan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Firman menjelaskan, kepada sejumlah nasabahnya, FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan untuk mengikuti program imbal hasil lewat inisiatifnya itu sedang digunakan untuk investasi hasil alam, namun itu hanyalah kamuflase untuk memperdaya para nasabah.
Sementara untuk menutupi permintaan uang nasabah potensial yang menginvestasikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, FY memerintahkan lima kantor cabang pembantu (KCP) yakni KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan KCP Universitas Pattimura Ambon untuk membantu mentransfer uang ke rekening milik SP.
“Jadi secara administrasi ada nominal uang yang masuk ke rekening-rekening para nasabah padahal uangnya itu nol, fiktif saja dan uang itu justru diambil oleh FY dan ditampung di rekening SP,” katanya.