Kronologi Lengkap Penggelapan Dana Nasabah BNI 46, Dari Modus Sampai Dibantu Gempa

photo author
- Senin, 28 Oktober 2019 | 01:37 WIB
images (2)
images (2)


Jakarta,Klikanggaran.com - Penangkapan dua tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58.9 miliar yakni FY alias Faradiba dan SP alias Soraya tidak bejalan mulus seperti yang dibayangkan.


Selain karena polisi harus bekerja ekstra untuk melacak jejak dan keberadaan para tersangka yang telah menghilang, polisi juga harus berhadapan dengan kondisi alam yang tidak bersabahat.


Sebab, saat operasi penangkapan akan dilakukan, Ambon diguncang gempa susulan yang sangat kuat dirasakan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan menceritakan, penangkapan terhadap FY dan SP berlangsung di sebuah vila di perumahan Citraland, Lateri, Ambon pada Minggu (20/10/2019) pagi.


Menurut Firman saat timnya telah berada ke kawasan Citraland, sebuah gempa susulan terjadi pada pukul 04.00 Wit dini hari. Gempa yang dirasakan cukup kuat getarannya itu membuat operasi penangkapan terhadap tersangka menjadi terhambat.


“Kami ke sana kumpulkan informasi dan jam 4 terjadi gempa jadi kami istirahat gempanya cukup keras soalnya,” kata Firman saat gelar perkara dan barang bukti di aula Kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).


Namun, rupanya gempa tersebut ternyata ikut membantu tim dari Ditkrimsus yang ditugaskan untuk menangkap kedua pelaku. Pasalnya saat gempa itu terjadi, dua wanita yang diduga sebagai tersangka itu tiba-tiba keluar dari dalam rumah.


Saat itu polisi yang telah membawa foto FY dan SP langsung mencocokkan ciri-ciri mereka dan langsung memastikan jika kedua wanita yang keluar dari dalam rumah saat gempa susulan terjadi itu merupakan target penangkapan.


Firman mengaku saat itulah timnya langsung mendatangi rumah tersebut dan menangkap, FY dan SP yang saat itu sedang bersama seorang pria berinisial DN.


Saat itu juga FY dan SP bersama DN langsung dibawa ke Kantor Ditkrimsus Polda Maluku untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan.


Hasilnya, polisi kemudian menetapkan FY dan SP sebagai tersangka dalam kasus itu dan langsung ditahan. Sedangkan DN yang ikut diperiksa hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus itu.


Dari informasi yang beredar, hubungan DN dan FY sebagai pasangan kekasih, namun ada informasi lain yang menyebut jika keduanya telah menikah secara diam-diam. Adapun hubungan FY dan SP adalah teman dekat, dimana SP ikut membantu kejahatan yang dilakukan FY selama ini.


Perintah Kapolda


Kasus penggelapan dana nasabah BNI KCU Ambon resmi dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.


Kasus tersebut segera dilaporkan pihak BNI setelah hasil investigasi internal menemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan FY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X