Kronologi Lengkap Penggelapan Dana Nasabah BNI 46, Dari Modus Sampai Dibantu Gempa

photo author
- Senin, 28 Oktober 2019 | 01:37 WIB
images (2)
images (2)

Polisi juga ikut menyita puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksi kejahatannya.


Adapun uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang disita itu sebelumnya ditrensfer dari bank BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP.


“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening SP, kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke FY,” kata Firman.


Dia menerangkan, sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan akan mendapatkan dana imbal hasil.


Selanjutnya, sisa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi termasuk pengembangan bisnis tersangka.


Firman menerangkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, terindikasi jika masih ada banyak aset milik tersangka yang masih harus disita.


Saat ini polisi masih terus menyelidiki aset-aset milik tersangka tersebut.


“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujarnya.


Tersangka FY dan SP saat ini telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.


Keduanya dijerat tidak hanya dengan Undang-Undang Perbankan, namun juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Untuk UU Perbankan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sedangkan untuk UU TPPU, kedua tersangka dijerat dengan pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang.


“Kemudian juga kami lapis dengan UU TPPU pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang,” ujarnya.


Firman menjelaskan, alasan penyidik menggunakan UU TPPU dalam kasus itu lantaran dari hasil penyelidikan, ada upaya tersangka mencoba untuk mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara membeli beberapa aset dan properti serta mengembangkan usaha lainnya.


Dalam kasus tersebut sebanyak 25 orang saksi telah dimintai keterangan baik saksi dari internal BNI maupun dari luar BNI. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu pun juga akan diperiksa lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X