KLIKANGGARAN-- Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin akan segera disidangkan di PN Tipikor Palembang.
Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas Dodi Reza Alex Noerdin dkk yang telah di limpahkan oleh Tim jaksa KPK.
"Hari ini Jumat, 4 Maret 2022 tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atasnama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar PLT Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com.
Dengan demikian kata Ali penahanan Dodi Reza Alex Noerdin dkk saat ini juga telah beralih menjadi tahanan majelis hakim.
"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sambungnya.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Berkas Belum Rampung, KPK Hari Ini Periksa Empat Pejabat untuk Tersangka Dodi Reza Alex di Gedung Merah Putih
KPK Akan Periksa Pihak Swasta dari CV EKM dan Dua Pejabat di PUPR Muba dalam Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Dkk
60 Hari Sudah Dodi Reza Ditahan KPK, Berkasnya Belum Juga Lengkap
Korupsi di Muba, Alex Noerdin Diperiksa Penyidik KPK Terkait Duit 1,5 Miliar Yang Dibawa Dodi Reza di Jakarta
KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Terkait Bupati Muba Dodi Reza, Salah Satunya Pihak PT GMS
Terkait Dodi Reza, Enam Saksi Hari Ini Diperiksa KPK, Salah Satunya Kontraktor Pengelola Empat Perusahaan
Diperiksa Saksi Untuk Dodi Reza, PT Bangka Cakra Karya Rekanan Yang Dapat Proyek-Proyek dengan Nilai Besar