Didakwa Terima Suap, Dodi Reza Alex Noerdin Akan Segera Disidangkan di PN Tipikor Palembang

- Jumat, 4 Maret 2022 | 21:08 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin saat di Gedung KPK  (Instagram/@officialKPK)
Dodi Reza Alex Noerdin saat di Gedung KPK (Instagram/@officialKPK)

KLIKANGGARAN-- Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin akan segera disidangkan di PN Tipikor Palembang.

Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas Dodi Reza Alex Noerdin dkk yang telah di limpahkan oleh Tim jaksa KPK.

"Hari ini Jumat, 4 Maret 2022 tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atasnama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar PLT Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com.

Dengan demikian kata Ali penahanan Dodi Reza Alex Noerdin dkk saat ini juga telah beralih menjadi tahanan majelis hakim.

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X