Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang. Kemudahan Berinvestasi Dijamin

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 11:16 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah (tenga) didampingi Sekda Widodo Joko Mulyono (K.Wijayanto)
Bupati Tegal Umi Azizah (tenga) didampingi Sekda Widodo Joko Mulyono (K.Wijayanto)


KLIKANGGARAN.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal Jawa Tengah  menjamin kemudahan para Investor untuk berinvestasi atau berusaha, dengan
meminimalisir kendala investasi.

Salah satu langkah yang diambil adalah percepatan penetapan kebijakan perubahan rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya mencakup kawasan peruntukan industri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, melalui siaran Pers Humas Pemkab Tegal, (4/9/2021) mengungkapkan, Pemkab Tegal saat ini tengah menyusun Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032, yang mengatur rencana pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri seluas 1.400 hektare.

"Adanya ketetapan Perda RTRW hasil revisi ini akan meningkatkan daya tarik investasi Kabupaten Tegal, memberikan kemudahan bagi investor pada proses perizinan berusaha, terutama menyangkut konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Joko

Joko mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja, salah satunya dengan meningkatkan ekosistem investasi sektor industri.

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu atau Upal Tinggi, Bank Indonesia Tegal Gelar Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan bahwa dalam proses penetapan perubahan Perda rencana tata ruang kabupaten atapun kota harus memenuhi kaidah pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana kecermatan menjadi salah satu asas umum yang harus dikedepankan.

"Pemkab Tegal perlu cermat dalam merumuskan perubahan rencana tata ruang dengan menjadikan rencana tata ruang Provinsi Jawa Tengah sebagai acuannya. Sebab, sesuai kewenangannya, pemerintah provinsilah yang akan mengevaluasi ajuan rancangan perda Pemkab Tegal," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat Kepada Leani Ratri Oktila/Khalimatus Sadiyah atas Emas di Paralimpiade

Adapun jika ditemukan ketidaksesuaian pada rancangan rencana pemanfaatan ruang, maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pihaknya membuka diri untuk berkoordinasi atau berkonsultasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X