Palembang,Klikanggaran.com - Pengamat Kebijakan Publik, Ir. Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Sayangnya, tegas Feri, bahwa hingga saat ini pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum tersentuh hukum.
Sebab itu, Feri menyayangkan belum adanya penyidikan dan penetapan tersangka dari pengurus Yaysan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 dan perubahannya No. 39 tahun 2012, pertanggungjawaban penerima hibah adalah mutlak secara formil dan materil, akan tetapi sampai sekarang belum juga ada penyidikan khusus dan penetapan tersangka dari pengurus Yayasan Wakaf untuk pembangunan Masjid Sriwijaya," ujar Feri melalui keterangannya, Jumat (27-8).
Merujuk kepada kasus-kasus hibah, Feri menambahkan, bahwa masalah yang sering terjadi dalam pemberian dana hibah adalah pertanggungjawaban pengunaan dana hibah yang masih banyak fiktif dan tidak rasional, serta penerima tidak tepat sasaran.
"Pertanggungjawaban penerima hibah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 meliputi laporan penggunaan dana hibah yang di sampaikan kepada kepala daerah", papar Feri Kurniawan.
"Pertanggung jawaban penerima hibah berupa dokumen yang berisikan penggunaan hibah yang diterima dari Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan peruntukannya dalam permohonan yang diajukan oleh penerima hibah," jelas Feri.
"Kemudian dilampirkan bukti-bukti pengeluaan riil atau nyata yang digunakan oleh penerima hibah terhadap uang hibah tersebut, dan bukti-bukti tersebut haruslah sah demi hukum, artinya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan harus sesuai atau balance dengan apa yang tertulis pada laporan," sambungnya.
Baca Juga: Mahfud Beberkan Perkara BLBI Bisa Menjadi Kasus Pidana
Ditegaskan Feri, pokok utama adalah pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
"Okelah penyidik Kejati telah menetapkan enam tersangka, tapi secara substansi belum menyentuh penerima hibah atau belum menyentuh akar masalah."
"Pengungkapan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya terkesan belum memenuhi harapan publik terkait penanggungjawab penerima hibah yang seakan kebal hukum dan berdalih serta menyalahkan berbagai pihak," tandasnya.