korupsi

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ungkap Lonjakan Anggaran DAK dan Aliran Uang Rp3,3 Miliar

Selasa, 25 November 2025 | 13:38 WIB
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. ((Dok KPK))

 

(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan menahan tiga tersangka tambahan pada Senin, 24 November 2025.

Ketiganya yakni ASN Bapenda Sulawesi Tenggara Yasin (YSN), ASN Kementerian Kesehatan Hendrik Permana (HP), serta Direktur PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AG).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Baca Juga: Nenek Alvaro Bongkar Dugaan Alibi Keluarga Pelaku, Singgung Peran Orang Lain hingga Kronologi Baru Pembunuhan Cucu 6 Tahun Itu

Langkah penahanan ini merupakan lanjutan dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), dan sejumlah pihak terkait pengelolaan DAK serta proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Skema Fee untuk Mengamankan Pagu DAK

Asep memaparkan bahwa pada 2023, Hendrik diduga menawarkan “bantuan” untuk mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kompensasi fee sebesar 2 persen. Tawaran itu mencakup beberapa daerah, dengan pola pembayaran yang menjadi syarat agar anggaran tidak digugurkan.

Baca Juga: Ekonom Soroti Wacana Redenominasi: Pertanyakan Urgensi, Singgung Risiko Kemiskinan hingga Sebut Bisa Jadi Pengalihan Isu Publik

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.

Pertemuan itu berujung pada naiknya nilai pagu anggaran secara signifikan — dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Hendrik kemudian meminta uang kepada Yasin, yang disebut menjadi perantara Bupati Abdul Azis, sebagai bentuk komitmen agar DAK RSUD Koltim tetap disetujui.

Baca Juga: Update Ledakan Mortir di Bekasi: Pemulung Tewas saat Gerinda Benda Temuan, Tim Jibom Pastikan Mortirnya Masih Aktif

“Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujar Asep.

Halaman:

Tags

Terkini