(KLIKANGGARAN) – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali merespons kontroversi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang tengah ramai dibahas publik. Pembiayaan proyek tersebut disebut meninggalkan beban utang sekitar Rp116 triliun kepada China ditambah bunga tahunan sekitar Rp2 triliun.
Proyek ambisius di era Presiden Joko Widodo itu menurut Mahfud, dapat menjadi objek penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, pemanggilan Jokowi untuk memberikan keterangan terbuka secara hukum.
“Bisa saja (memanggil Jokowi), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” kata Mahfud dalam podcast di YouTube Forum Keadilan TV, Kamis, 30 Oktober 2025.
“Tapi ini penyelidikan, bukan penyidikan. Kalau penyelidikan itu peristiwanya alat bukti belum ditemukan, tapi dugaan sudah ada. Manggil Pak Jokowi bisa, kenapa tidak?” imbuhnya.
Meski demikian, Mahfud menilai praktik pemanggilan kepala negara jarang dilakukan, meskipun secara teori dimungkinkan.
Ia menyebut dugaan tindak pidana baru dapat dipastikan seiring jalannya proses penyelidikan. “Kita lihat aja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu nanti akan ditemukan dalam proses penyelidikan ini,” tambahnya.
Mahfud kembali mengulas sejarah proyek tersebut. Ia menyebut, rencana awal Whoosh disusun pada 2015, sekitar enam bulan setelah Jokowi menjabat. “Whoosh ini dibuat tahun 2015 semula, Pak Jokowi baru 6 bulan jadi Presiden, semula dengan Jepang dan GtoG atau Government to Government, waktu itu angka 6,2 miliar dolar Amerika,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan desain kerja sama menjadi tidak biasa. “Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri,” sambung Mahfud.
Ia juga mengingatkan bahwa menteri kala itu, Ignasius Jonan, menolak proyek tersebut sebelum akhirnya diganti. “Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.
Dalam podcast lain di YouTube Mahfud MD Official pada 21 Oktober 2025, ia mempertanyakan sikap pasif KPK. “Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” kata Mahfud MD.