Ia juga menyebut penempatan program bansos di Ditjen Pemberdayaan Sosial adalah keputusan Menteri Juliari, dengan alasan beban kerja direktorat lain cukup berat.
“Di lapangan, transporter tidak amanah sehingga distribusi tidak sesuai juknis. Seharusnya beras diantar hingga RT/RW bahkan door-to-door ke penerima manfaat, tetapi justru diturunkan di kelurahan atau desa. Dari situlah muncul selisih harga dan kerugian negara,” kata Edi.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Bupati Instruksikan ASN Luwu Utara Wajib Balik Nama Kendaraan
Perkembangan Penyidikan
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus bansos beras ini pada 26 Juni 2024. Kemudian, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto serta jajaran direksi PT DNR Logistics.
Di hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua perusahaan sebagai tersangka, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih melanjutkan pengumpulan bukti tambahan dan koordinasi dengan pihak terkait. Publik pun menunggu kemungkinan langkah penahanan terhadap para tersangka.**