korupsi

KPK Tunggu Audit BPK untuk Pastikan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 yang Ditaksir Capai Rp1 Triliun

Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:34 WIB
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final. ((kabarpolisi.com))

KPK menduga adanya peran lobi asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian. Selain itu, ditemukan indikasi pemberian uang dari penyelenggara travel haji kepada pejabat terkait sebagai imbalan.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pelanggaran regulasi, tetapi juga sarat kepentingan kelompok tertentu.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang sudah berstatus tersangka. Namun Asep menegaskan bahwa langkah penetapan dan penahanan akan diambil setelah audit BPK rampung.

Baca Juga: Rokok Jadi Dilema Ekonomi dan Kesehatan, Menkeu Purbaya Tantang Alternatif Kebijakan untuk Lapangan Kerja dan Industri

“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” tambah Asep.

KPK memastikan kasus ini akan dituntaskan mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.**

Halaman:

Tags

Terkini