KPK menduga adanya peran lobi asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian. Selain itu, ditemukan indikasi pemberian uang dari penyelenggara travel haji kepada pejabat terkait sebagai imbalan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pelanggaran regulasi, tetapi juga sarat kepentingan kelompok tertentu.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang sudah berstatus tersangka. Namun Asep menegaskan bahwa langkah penetapan dan penahanan akan diambil setelah audit BPK rampung.
“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” tambah Asep.
KPK memastikan kasus ini akan dituntaskan mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.**