korupsi

RUU Perampasan Aset Mandek Belasan Tahun, Kini Jadi Sorotan Publik dan Masuk Tuntutan 17 Plus 8 Usai Demo Besar

Senin, 15 September 2025 | 21:43 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. ((Instagram.com/@puanmaharaniri))


(KLIKANGGARAN) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar tuntutan 17 plus 8 pasca demonstrasi besar akhir Agustus 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dan DPR sudah sejalan.

"Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," ujarnya di Jakarta, Senin 15 September 2025.

1. Janji Percepatan Proses

Supratman menyebut pembahasan RUU ini bisa berjalan lebih cepat lantaran berstatus inisiatif DPR.

Baca Juga: Cowboy Style Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Publik dan Media Asing, Dinilai Berani Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Tapi Berisiko Politik

"Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya," jelasnya.
Namun, ia menambahkan proses itu masih menunggu penyelesaian RUU KUHAP. "Jadi, ya bersabar aja sedikit," imbuhnya.

2. Target Rampung dalam 1 Tahun

Dalam tuntutan 17 plus 8, demonstran meminta RUU Perampasan Aset disahkan dalam masa sidang 2025 sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi. Dorongan ini juga datang dari publik figur.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Muhamad Haniv, Eks Pejabat Pajak Diduga Salahgunakan Jabatan Demi Bisnis Keluarga

Andovi da Lopez melalui Instagram menyatakan: "Dan ada beberapa mekanisme yang bisa membantu kita untuk mencari tahu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset."

3. RUU yang Lama Mandek

RUU Perampasan Aset sejatinya sudah digagas sejak 2009 dan selesai dirancang pada 2012, tetapi pengesahannya tertunda hingga melewati tiga periode pemerintahan.

Banyak pihak menilai regulasi ini penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi dan korupsi.

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi, KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres demi Hindari Resiko Konsekuensi Bahaya
Meski begitu, sejumlah ahli mengingatkan risiko penyalahgunaan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat.**

Tags

Terkini