(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) sebagai PPK proyek, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"Telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Sabtu, 9 Agustus 2025.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," lanjutnya.
OTT tersebut digelar di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Total 12 orang diamankan, namun setelah pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 2 Pelajar PIK-R Generik SMA 4 Terpilih Wakili Luwu Utara di Ajang Adujak Tingkat Provinsi
"Selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8–27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.
Dalam perkara ini, DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**