(KLIKANGGARAN) - Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Namun hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu dokumen resmi terkait keputusan tersebut.
Baca Juga: Viral Istri Grebek Suami Diduga Polisi Bersama Selingkuhan di Indekos, Terekam Dugaan Kekerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Istana.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.
Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara legislatif dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah atas dugaan praktik suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan.**
Artikel Terkait
Momen Anies Baswedan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Eks Mendag RI Itu Dapat Abolisi dari Prabowo
Usai Sempat Kena Skakmat Ferry Irwandi, Deddy Corbuzier Puji Prabowo yang Beri Abolisi ke Tom Lembong
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan Bangsa
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa
Anies Baswedan Sambut Bebasnya Tom Lembong: Waktu Tak Bisa Kembali, Tapi Esok Bisa Dimenangkan