KPK Masih Menunggu Surat Resmi dari Presiden Terkait Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:21 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ((kpk.go.id))
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ((kpk.go.id))

(KLIKANGGARAN) - Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Namun hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu dokumen resmi terkait keputusan tersebut.

Baca Juga: Viral Istri Grebek Suami Diduga Polisi Bersama Selingkuhan di Indekos, Terekam Dugaan Kekerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Istana.

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.

Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter dan Langit Sekitar Puncak Memerah

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara legislatif dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah atas dugaan praktik suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X