CERI Desak Kejagung Hadirkan Edward Hutahaean Sebagai Saksi di Kasus Korupsi BTS di Pengadilan Tipikor

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 08:54 WIB
Mobil Nisan GT yang dikenderai oleh Wakajagung Arminsyah dengan Edward Hutahaean pada 4 April 2020 di Tol Jagorawi. (Dok. CERI)
Mobil Nisan GT yang dikenderai oleh Wakajagung Arminsyah dengan Edward Hutahaean pada 4 April 2020 di Tol Jagorawi. (Dok. CERI)

Setelah tak kunjung dapat proyek, kata Yusri, Edward konon kabarnya pernah mengancam akan membongkar kasus korupsi Bakti Kominfo ke 'gedung bundar'.

"Ketika Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus BTS, Edward diperoleh informasi pernah menawarkan solusi dengan menemui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak Simanjuntak dan meminta uang senilai USD 5 juta. Konon kabarnya disepakati dan diberikan uang muka sebesar USD 1 juta. Hal itulah mungkin jadi pemberitaan di majalah Tempo," beber Yusri.

Yusri lantas menyatakan, CERI sudah melayangkan permohonan informasi dan konfirmasi kepada Edward Hutahaean terkait sepak terjangnya dalam pusaran kasus BTS Bakti Kominfo itu.

"Surat konfirmasi ke Edward juga ditembuskan kepada Jampidsus Kejagung dan Menteri BUMN. Namun, hingga batas waktu pada Minggu (20/8/2023), tidak ada keterangan apa pun dari Edward," kata Yusri.

"Oleh sebab itu, kami mendesak Kejagung untuk segera menghadirkan Edward sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan, Anang Latif dan Galumbang Manek, terutama terkait klaster makelar kasus BTS Kominfo ini," pungkas Yusri.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Press Release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X