KLIKANGGARAN -- Kejaksaan Agung RI diminta untuk menghadirkan Edward Hutahaean sebagai saksi pada pemeriksaan para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor. Edward disinyalir mengetahui perkara tersebut, terutama pada kluster makelar kasus.
Keterangan Edward harus dikonfrontir pada pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Manek dan Anang Latif di Pengadilan Tipikor, agar semuanya menjadi terang benderang.
Sejumlah nama sebelumnya diketahui diduga kuat masuk dalam klaster makelar kasus alias markus kasus BTS Kominfo itu. Di antaranya, pemilik PT Kara Nusantara Investama Windu Aji Sutanto, Menpora Dito Anindito dan Direktur SDM PT Pertamina Erry Sugiharto. Nama-nama tersebut diungkap Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menyebut mereka menerima aliran duit untuk mengamankan perkara itu.
Apalagi modus pengamanan perkara lazimnya hasil kerjasama antara markus dengan oknum penegak hukum itu merupakan modus pencopetan uang negara yang sering terjadi di proyek-proyek APBN di Kementerian dan RKAP di BUMN sering dilakukan secara sistematis.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (20/8/2023) malam di Jakarta.
"Kami telah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga bertindak seolah-olah seperti makelar kasus agar dugaan kasus korupsi BTS tidak bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengutarakan, Edward diketahui merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Awal Juli 2023 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, ungkap Yusri, Edward juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Mega Eltra, sebuah BUMN yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
"Menurut informasi yang beredar bahwa disana Edward diduga ikut mengatur permainan proyek atau distribusi pupuk, informasi ini harus didalami" ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengutarakan, Edward
diketahui merupakan orang yang berada di dalam mobil Nisan GTI bersama Wakajagung Almarhum Dr Arminsyah SH yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 4 April 2020 silam.
"Saat kejadian itu Edward bisa melarikan diri dan meninggalkan lokasi, tetapi oleh penegak hukum namanya disamarkan dengan inisial NP saat itu" ungkap Yusri.
Terkait kasus BTS Bakti Kominfo, lanjut Yusri, Edward awalnya diduga meminta perusahaannya untuk diberikan proyek oleh Bakti Kominfo, namun tidak dipenuhi.
"Konon kabarnya Edward kemudian menekan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Latif dengan memakai 'gedung bundar' untuk menekan, tapi tetap batal dikasih," kata Yusri.
Artikel Terkait
Promosikan Kabupaten Batang Hari pada Dubes Negara Sahabat, Bakhtiar Sebut Kami Siap Menyambut Investor
Mantap, Pagelaran Seni Daerah Kabupaten Batang Hari Berhasil Memukau Dubes Negara Sahabat
Ada Foto Marshel Widianto Lagi di IG Cesen, Betulkah Sudah Baikan?
Innalillahi, Afiah Barawas Ibunda Ramzi Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Inilah Profil Tengku Tezi, Menikahi Tyas Mirasih dengan Mahar Logam Mulya 50 Gram, Siapa Sebenarnya?
Membanggakan! Timnas Basket Putri Indonesia Kalahkan Iran Pada Laga Final FIBA Women's Asia Cup 2023
MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Triliun, Imbas Regulasi Pelarangan Ecommerce di Bawah 100 Dolar
Ombudsman dan TII Jaga Pelabuhan Lewat Pencegahan Korupsi
Dugaan Skandal Proyek RSUD Soekandar Rp 69,8 M, KPK Segera Panggil Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati
Innalillahi, Penyanyi Senior Cici Sumiati Meninggal Dunia Saat Manggung, Ini Kronologinya