KLIKANGGARAN- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menangani dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun.
Adapun pengelolaan dana pensiun yang ditangani Kejagung, yakni pengelolaan dana pensiun pada Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Bahkan, terkait kasus tersebut, Kejagung beberapa hari yang lalu telah memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun tersebut.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019," bunyi siaran pers Kejagung pada Senin pekan kemarin.
Saksi yang diperiksa yaitu U selaku Kepala Desa Bantar Panjang, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Artikel Terkait
Datangi Kejaksaan Agung, AMPD Serahkan Bukti 1 Koper Dugaan Korupsi Mawardi Yahya
Kabar Baru Kasus Korupsi LPEI, Aset Miliki Tersangka Kembali Disita Kejaksaan Agung, Nilainya Rp2 Triliun.
Meskipun Sudah Disita Pihak Kejagung, PT DMP Masih Beroperasi
CBA Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi PT MRT Jakarta ke Kejagung, Simak!
Dilaporkan CBA ke Kejagung, Ini Tanggapan PT MRT Jakarta