Meskipun Sudah Disita Pihak Kejagung, PT DMP Masih Beroperasi 

- Kamis, 8 Desember 2022 | 20:58 WIB
Meskipun Sudah Disita Pihak Kejagung, PT DMP Masih Beroperasi  (Dok. Annuza)
Meskipun Sudah Disita Pihak Kejagung, PT DMP Masih Beroperasi  (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Meskipun Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022 yang lalu, namun Aset milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, hingga saat ini masih dikelolah, Kamis (08/12/2022).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Anehnya hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah disita maupun perkebunan masih diolah oleh pihak Perusahaan.

Baca Juga: Viral Roti AOKA Rasa Susu Nabila, Warganet 1 Detik Paham, Trending di Twitter

Salah satu karyawan mengatakan kepada Tim media, Kamis (08/12/2022) untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.

"Ya, masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar," sebutnya.

"Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya," ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Baca Juga: Dukung UMKM di daerah, Kementerian Investasi Fasilitasi Kemitraan Senilai Rp 143,84 Miliar

Dia mengatakan, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

"Sejauh ini dan setahu saya tidak pernah saya melihat dari pihak kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat," ungkapnya.

Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari.

Dilansir dari media Antaranews.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM, CSR BUMN Luncurkan Pendanaan Usaha

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD, tutur Ketut Sumedana.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X