Inilah Sosok Prof. I Nyoman Gde Antara, Rektor Unud jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana SPI

- Senin, 13 Maret 2023 | 18:08 WIB
Prof. I Nyoman Gde Antara (Tangkap Layar Youtube)
Prof. I Nyoman Gde Antara (Tangkap Layar Youtube)

KLIKANGGARAN -- Sosok Prof. I Nyoman Gde Antara tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Sosok Prof. I Nyoman Gde Antara jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok Prof. I Nyoman Gde Antara dijadikan tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi.

Baca Juga: Atas Ditangkapnya Ammar Zoni, Ungkapan Hati Irish Bella Sungguh Menyesakkan

Lantas siapa Sosok Prof. I Nyoman Gde Antara?

Sosok Prof. I Nyoman Gde Antara merupakan Rektor Universitas Udayana (Unud).

I Nyoman Gde Antara baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Baca Juga: Apakah Neraka Tercipta karena Tuhan Maha Pemarah? Ini Jawaban Habib Ja'far Al Hadar

Diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, dari alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi, I Nyoman Gde Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar.

I Nyoman Gde Antara juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Baca Juga: Inilah Sosok Arya Saputra, Pelajar SMK Bina Warga Korban Pembunuhan Tragis, Viral di Media Sosial

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.

Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Halaman:

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X