Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rehabilitasi bagi tiga terpidana dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022, yaitu:
Ira Puspadewi – mantan Dirut ASDP
Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial & Pelayanan ASDP
Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin (25/11/2025).
Baca Juga: Diplomatic Forum Banyumas Perkuat Jejaring Kerja Sama Internasional
DPR: Banyak Aspirasi Publik Dorong Pengajuan Rehabilitasi
Dasco menyebut bahwa DPR menerima banyak masukan dan keluhan publik terkait penanganan kasus ASDP sejak 2024 sehingga mendorong Komisi Hukum melakukan kajian mendalam.
"Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," kata Dasco.
Setelah hasil kajian dirampungkan, DPR meneruskannya kepada pemerintah. Komunikasi antara legislatif dan eksekutif akhirnya menghasilkan keputusan rehabilitasi tiga terpidana tersebut.
"Pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut," ujarnya.**
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Google Cloud Masuki Babak Baru, KPK Ungkap Irisan Kuat dengan Skandal Chromebook
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ungkap Lonjakan Anggaran DAK dan Aliran Uang Rp3,3 Miliar
Inilah Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Hasil Telaah Pakar, Aspirasi Publik, hingga Kajian Hukum Resmi Pemerintah
Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi 9 Proyek Fiktif PT PP