Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Tak Lagi Berwenang Tangani Kasus, Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 21:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK.  ( (Dok KPK))
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. ( (Dok KPK))

 

(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penanganan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024), Ira Puspadewi, sudah tidak lagi berada di bawah yurisdiksinya setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi.

KPK menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak lagi masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan oleh lembaga antirasuah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa langkah Presiden tidak mengubah status ketiga nama tersebut sebagai terpidana, tetapi kewenangan penanganannya tidak lagi berada di KPK.

Baca Juga: Pastikan Kepatuhan Administrasi Orang Asing, Timpora Luwu Utara Gelar Operasi Gabungan

"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Proses Administratif

Asep menjelaskan bahwa lembaganya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk kelanjutan penahanan Ira dan dua terpidana lainnya yang masih berada di Rutan KPK.

Baca Juga: Aswin Nagan Raya Sesalkan Isu Tak Terverifikasi Terkait Panitia Bentukan Oknum Pejabat

Ia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden, dan meyakini keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari DPR dan analisis para ahli hukum.

Meski begitu, KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk satu tersangka lain yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

"Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," ujar Asep.

Tiga Terpidana ASDP Resmi Direhabilitasi Presiden Prabowo

Baca Juga: Pertemuan Tertutup Purbaya–Bahlil Bahas LPG 3 Kg: Evaluasi Kuota, Persiapan Nataru, hingga Meredakan Saling Sindir Data

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X