“Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,”kata Hakim Rios.
“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,”lanjutnya.
Aset Mewah Sah Jadi Milik Negara
Sebelum menarik gugatan, Sandra sempat mengupayakan pembelaan terhadap berbagai aset pribadi yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,”ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sesi persidangan terdahulu, Sandra menjelaskan bahwa harta yang disita merupakan hasil kerja pribadi, termasuk pendapatan endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta barang yang diperoleh setelah adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Kini, seluruh aset tersebut secara sah telah berstatus milik negara.
Titik Akhir Drama Hukum
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Barang-barang mewah, mulai dari hadiah mobil ulang tahun hingga perhiasan dan tas branded, menjadi bagian dari penyitaan oleh negara, termasuk yang dimiliki Sandra.
Pencabutan gugatan ini menandai langkah akhir dalam proses yang melibatkan pasangan selebritas tersebut. Dengan memilih tunduk pada hasil persidangan, Sandra mengakhiri jalur perlawanan dalam sengketa perampasan aset, sekaligus membuka fase baru dalam eksekusi vonis suaminya.**
Artikel Terkait
Berapa Pajak Rolls Royce Milik Harvey Moeis yang Ternyata Telat Dibayar? Ini Rinciannya!
Tentang Pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Hard Gumay Ramalkan Selesai!
Kebenaran Sandra Dewi jadi Tersangka Ditanggapi Pengaracanya
Diduga Sentil Vonis Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto: Vonis 50 Tahun!
Sandra Dewi Gugat Sitaan Kejagung soal Aset Harvey Moeis: dari 88 Tas Branded, 141 Perhiasan, hingga Deposito Rp33 Miliar