Sandra Dewi Gugat Sitaan Kejagung soal Aset Harvey Moeis: dari 88 Tas Branded, 141 Perhiasan, hingga Deposito Rp33 Miliar

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:48 WIB
Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah.  ((X.com/@SandraDewi88))
Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. ((X.com/@SandraDewi88))


(KLIKANGGARAN) — Aktris dan publik figur ternama, Sandra Dewi, resmi menempuh langkah hukum untuk menolak penyitaan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra sebelumnya menyoroti bahwa sejumlah barang yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito miliaran rupiah, merupakan hasil jerih payahnya sendiri, bukan bagian dari tindak pidana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang keberatan tersebut masih dalam proses pembuktian.


“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut: Beda Pandangan soal Utang Whoosh hingga Rencana Family Office Pemerintah

Kasus ini menyita perhatian publik karena harta yang disengketakan bernilai fantastis—terdiri dari 88 tas branded, 141 perhiasan, serta deposito mencapai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, seluruh harta itu diperoleh dari aktivitas profesionalnya di dunia hiburan dan kerja sama endorsement selama lebih dari satu dekade.

Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah

Dalam berkas keberatannya, Sandra Dewi menyebut seluruh kekayaannya merupakan hasil usaha pribadi. Ia menegaskan telah membuat perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum pernikahan, sehingga seluruh aset yang ia miliki bersifat terpisah secara hukum.

Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, turut menegaskan adanya perjanjian tersebut.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Vonis 19 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada: Fakta Sidang, Dugaan Relasi Kuasa, dan Luka Mendalam Korban Kekerasan Seksual

Ia menilai penyitaan yang dilakukan tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset Sandra telah dimiliki jauh sebelum tindak pidana yang dilakukan Harvey pada periode 2015–2022. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari penghasilan Sandra sejak awal kariernya pada 2010.

Aset yang Disita dari Tas hingga Deposito

Majelis hakim sebelumnya telah menetapkan bahwa sejumlah aset milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara. Dalam daftar itu, terdapat pula harta atas nama Sandra Dewi yang disita, di antaranya 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, serta deposito Rp33 miliar.

Selain itu, mobil mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan. Hakim menilai keseluruhan aset tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Soroti Biaya 3 Kali Lipat dari China

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X