(KLIKANGGARAN) — Aktris dan publik figur ternama, Sandra Dewi, resmi menempuh langkah hukum untuk menolak penyitaan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sandra sebelumnya menyoroti bahwa sejumlah barang yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito miliaran rupiah, merupakan hasil jerih payahnya sendiri, bukan bagian dari tindak pidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang keberatan tersebut masih dalam proses pembuktian.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kasus ini menyita perhatian publik karena harta yang disengketakan bernilai fantastis—terdiri dari 88 tas branded, 141 perhiasan, serta deposito mencapai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, seluruh harta itu diperoleh dari aktivitas profesionalnya di dunia hiburan dan kerja sama endorsement selama lebih dari satu dekade.
Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah
Dalam berkas keberatannya, Sandra Dewi menyebut seluruh kekayaannya merupakan hasil usaha pribadi. Ia menegaskan telah membuat perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum pernikahan, sehingga seluruh aset yang ia miliki bersifat terpisah secara hukum.
Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, turut menegaskan adanya perjanjian tersebut.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.
Ia menilai penyitaan yang dilakukan tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset Sandra telah dimiliki jauh sebelum tindak pidana yang dilakukan Harvey pada periode 2015–2022. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari penghasilan Sandra sejak awal kariernya pada 2010.
Aset yang Disita dari Tas hingga Deposito
Majelis hakim sebelumnya telah menetapkan bahwa sejumlah aset milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara. Dalam daftar itu, terdapat pula harta atas nama Sandra Dewi yang disita, di antaranya 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, serta deposito Rp33 miliar.
Selain itu, mobil mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan. Hakim menilai keseluruhan aset tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.
Artikel Terkait
Tentang Pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Hard Gumay Ramalkan Selesai!
Diduga Sentil Vonis Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto: Vonis 50 Tahun!
Menkeu Purbaya Soroti Korupsi di Daerah, Tegaskan Reformasi Tata Kelola Belum Tuntas dan Skor Integritas Masih Rawan
Usai Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,25 Triliun, Kejagung Kejar Sisa Ganti Rugi Rp4,4 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO
Mahfud MD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Soroti Biaya 3 Kali Lipat dari China