Akhiri Perlawanan Hukum, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset yang Disita dan Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Siap Dieksekusi Pengadilan

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah.  ((X.com/@jaksapedia))
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. ((X.com/@jaksapedia))

 

(KLIKANGGARAN) — Perkembangan terbaru dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah kembali menjadi perhatian publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim menyetujui pencabutan gugatan keberatan yang sebelumnya diajukan oleh aktris Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi indikasi berakhirnya upaya hukum Sandra dalam mempertahankan harta yang terlibat dalam perkara yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dengan gugatan dicabut, Sandra pun tidak lagi menempuh jalur perlawanan atas putusan pengadilan.

Baca Juga: Isu Kekerasan Seksual di Pesantren Disorot Publik, Kritik Menguat soal Luka Kepercayaan, Ketimpangan Kuasa, dan Ancaman Trauma Santri

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey kini dapat segera dieksekusi sebab berkekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa tindakan Sandra merupakan pilihan pribadi yang dilakukan secara sadar. Proses hukum yang sebelumnya sempat tertunda kini dapat berjalan tanpa halangan.

“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,”
ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Baca Juga: DDI Masamba Bangga Ikut Napak Tilas Religi di Desa Pattimang, Harap Jadi Agenda Rutin Tahunan

Sandra Dewi Pilih Tunduk pada Putusan

Dalam poin permohonannya, Sandra menyatakan tak lagi menolak isi putusan yang menjerat suaminya. Sikap tersebut dipandang sebagai bentuk penerimaan terhadap hukum yang berlaku.

“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,”
tutur Hakim Rios.

Majelis juga menegaskan bahwa keputusan itu diambil tanpa tekanan serta disertai pemahaman. Selain Sandra, dua pemohon lain — Kartika Dewi dan Raymond Gunawan — juga dinyatakan memahami konsekuensi dari pencabutan tersebut.

Baca Juga: Banjir-Longsor Sukabumi Terdampak Luas: 1.873 Warga Cisolok Mengungsi, BPBD Sebut Salah Satu yang Terbesar di 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X