KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Diduga Terima Rp3 Miliar Setelah 2 Bulan Menjabat

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:02 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer hadiri Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bersama Keluarga Besar Persekutuan Doa Oikumene DPR-MPR RI.  ((Instagram/immanuelbenezer))
Wamenaker Immanuel Ebenezer hadiri Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bersama Keluarga Besar Persekutuan Doa Oikumene DPR-MPR RI. ((Instagram/immanuelbenezer))

(KLIKANGGARAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pria yang akrab disapa Noel itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3 kepada sejumlah perusahaan.

“Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena ada tindakan pemerasan,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Mentan Amran: Hilirisasi Kelapa Bisa Capai Rp2.600 Triliun, UMKM Diajak Gotong Royong Bangun Pabrik

Menurut Setyo, skema pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, hingga menahan proses sertifikasi K3 apabila tidak ada biaya tambahan.

Keterlibatan Noel dalam perkara ini, lanjut Setyo, adalah dengan sengaja membiarkan praktik tersebut berjalan dan bahkan ikut meminta bagian dari hasil pungutan.

“Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” terang Setyo.

Baca Juga: Membedah Perbedaan Emas dan Bitcoin: Dari Stabilitas, Nilai Intrinsik, hingga Regulasi yang Mengatur Keduanya di Dunia Investasi

Diketahui, praktik pemerasan sertifikasi K3 berlangsung sejak 2019. Saat Noel menjabat sebagai Wamenaker mulai Oktober 2024, ia justru diduga tetap membiarkan praktik tersebut berlanjut.

KPK juga mengungkap bahwa dalam dua bulan setelah dilantik, yakni pada Desember 2024, Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.

Noel termasuk dalam 14 orang yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia Lawan Kuwait dan Lebanon, Ole Romeny dan Maarten Paes Absen Karena Cedera

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita 22 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor milik pihak-pihak yang terlibat.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X