Inilah Alasan Tutut Gugat Menkeu RI ke PTUN, Terseret Kasus BLBI dan Dicegah ke Luar Negeri

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 22:00 WIB
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. ((Instagram/tututsoeharto))
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. ((Instagram/tututsoeharto))


(KLIKANGGARAN) – Putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.

Dokumen gugatan masuk pada Jumat, 12 September 2025 dan kini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Persidangan perdana dijadwalkan digelar Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: UPDATE, Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Rangkap Jabatan Ketua PSSI Jadi Sorotan Publik, FIFA Beri Ucapan Selamat

Namun, detail lebih lanjut, termasuk susunan majelis hakim, belum diumumkan oleh pihak PTUN.

Kemenkeu Sebut Belum Terima Surat Resmi
Kementerian Keuangan menyatakan sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.


“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: UPDATE Kontroversi Wali Kota Prabumulih: Mutasi Kepsek Langgar Aturan, Arlan Minta Maaf, hingga LHKPN Diperiksa KPK

Dasar Gugatan: Keputusan Menteri Keuangan
Gugatan Tutut menyoal Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah RI terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Surat tersebut diteken pada 17 Juli 2025 oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Kini, kursi Menkeu telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa sejak reshuffle kabinet pada 8 September 2025.

Tutut dicegah bepergian ke luar negeri karena terkait piutang negara dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) yang berhubungan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Merebak 6 Kasus Keracunan Siswa dalam Program MBG, Ratusan Korban Dirawat hingga Jadi Alarm Serius Soal Standar Kebersihan


“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” demikian keterangan dalam SIPP PTUN, Kamis (18/9/2025).

Tuntutan Tutut di PTUN
Tutut meminta PTUN membatalkan keputusan tersebut karena dianggap tidak sah. Ia juga menuntut agar namanya segera dihapus dari daftar pencekalan.


“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tertulis dalam gugatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X