Seperti diketahui, pada Kamis 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah.
Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Hasil penyidikan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan.**
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Terungkap, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Usai Periksa 120 Saksi dan 4 Saksi Ahli
Nadiem Makarim Ditahan dengan Rompi Pink, Tegaskan Integritas dan Yakin Kebenaran Kasus Korupsi Chromebook Akan Terungkap
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Usai Pemeriksaan Kejagung