KLIKANGGARAN- Dokumen palsu yang dinyatakan penyidik dan dalam pertimbangan majelis menghukum Amin Masyur dan Yudi Herzandi patut dipertanyakan.
Sudah lebih dari 20 tahun tanah negara dilegalkan oleh BPN dan BPKH dikuasai oleh PT SMB dibuktikan tidak ada sanggahan selama periode 20 tahun penguasaan PT SMB.
Keduanya dinyatakan melakukan permufakatan jahat dengan menyatakan tanah kebun PT SMB di luar HGU bukan tanah negara.
Menjadi tanda tanya publik, mengapa lebih dari 20 tahun dikuasai PT SMB tanpa sanggahan tapi ketika ada proses ganti rugi trase toll Tempino - Betung dinyatakan tanah negara, "kemana BPN dan BPKH selama 20 ini bercokol".
SK Kemenhut No. 76 tahun 2001 dan SK Kemenhut No. 822 tahun 2013 sampai dengan dibatalkan dengan SK. No. 6600 tahun 2013, tidak ada sanggahan BPN dan BPKH terhadap lahan negara yang diterbitkan sertifikat PT SMB dan lahan dikuasai PT SMB.
Pencegahan dengan penindakan harus objektif dan akuntabilitas agar persoalan hukum tidak bias dan merugikan orang yang tidak tahu menahu salah BPN dan BPKH.
BPN dan BPKH harusnya dipersalahkan dalam perkara korupsi rencana ganti rugi toll Tempino - Betung karena dua institusi itu legalkan tanah negara di kuasai PT SMB. (Budi)
Sumber: Deputy KMAKI, Ir Fery Kurniawan
Artikel Terkait
Catatan Kritis atas Nota Keuangan dan RAPBN 2026
Bareskrim Polri Umumkan Hasil DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Hasil Nonidentik Jadi Bukti Perseteruan Hukum
OJK Ungkap Kerugian Keuangan Ilegal Rp120 Triliun, Risiko Digitalisasi dan Ancaman Fraud Jadi Sorotan
Tambang Ilegal Ancam Hidup Warga Aceh Barat, LANA Layangkan Somasi ke Bupati
Tips Praktis Hilangkan Bau Apek di Ruangan, dari Baking Soda hingga Aromaterapi Reed Diffuser yang Aman
Manfaat Siwak untuk Kesehatan Gigi dan Mulut, dari Cegah Bau hingga Lindungi dari Gigi Berlubang dan Radang Gusi
Pasta Gigi Fluoride vs Nonfluoride, Kenali Perbedaan, Kelebihan, Kekurangan, hingga Rekomendasi Produk di Pasaran
Hasil Test DNA Nyatakan Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis, Lisa Mariana Tidak Terima, Ancam akan Bongkar Semuanya
Mendag Evaluasi Dugaan Udang Beku Indonesia Terpapar Radioaktif di AS, Koordinasi dengan KKP dan Bapeten
Welewele, KMAKI Sebut Potensi Kerugian Negara Tak Tertagih Perkara Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL Capai Rp800 Miliar