Welewele, KMAKI Sebut Potensi Kerugian Negara Tak Tertagih Perkara Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL Capai Rp800 Miliar

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:04 WIB
KMAKI Sebut Potensi Kerugian Negara Tak Tertagih Perkara Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL Capai Rp800 Miliar (Istimewa)
KMAKI Sebut Potensi Kerugian Negara Tak Tertagih Perkara Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL Capai Rp800 Miliar (Istimewa)

KLIKANGGARAN- Perkara dugaan korupsi dalam pemberian pasilitas kredit modal kerja ke PT BSS dan PT SAL oleh Bank BRI berpotensi menimbulkan kerugian negara tak tertagih Rp800 miliar. Demikian, dinyatakan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI).

"Barang bukti dugaan tindak pidana berupa kebun sawit milik PT BSS dan PT SAL telah dilelang oleh Bank BRI dengan alasan kredit kolev 5", ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan dalam keterangannya pada wartawan, Kamis, 21 Agustus 2025.

"Dilelang dengan harga kurang lebih Rp500 miliar, sementara potensi kerugian uang negara Rp1,3 artinya negara tekor Rp800 miliar", timpal Feri.

Fery menduga Bank BRI dengan sengaja melelang barang bukti kejahatan dalam masa penyelidikan Kejaksaan untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Fery, pagu kredit atau batas maksimum jumlah kredit yang dapat diberikan oleh bank tentunya berdasarkan penilaian jaminan oleh apreasal.

Kemudian Kemampuan debitur membayar angsuran kredit, selanjutnya Riwayat kredit debitur tepat waktu atau tidak dan terakhir Pendapatan debitur yang dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit.

"Dari aturan skema kredit ini maka sangat jelas PT BSS dan PT SAL punya asset lain di luar HGU yang di lelang bank BRI dan mungkin anak perusahaan holding", tutur deputy KMAKI itu.

Fery mengatakan, menetapkan pasal kejahatan korporasi adalah suatu keharusan untuk menutupi potensi tekor kerugian uang uang negara.

"Pejabat Kehutanan Dinas dan Balai, Direksi BRI, Pinca BRI, BPN Sumsel, Apreasal, penilai OJK dan analisis kredit wajib dijadikan tersangka dilihat dari skema kredit dan keterkaitan dengan pihak lain", pungkas Fery mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X