Kini statusnya tidak lagi sebagai narapidana, melainkan klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.**
Kini statusnya tidak lagi sebagai narapidana, melainkan klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.**
Sumber: Liputan
Artikel Terkait
Tanggapan Kejagung soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula
KPK Soal Amnesti Hasto: Tidak Menjadi Hiatus Pemberantasan Korupsi
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Rumah di Depok dan Kantor Kemenag, Sita Mobil, Dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik
Inilah Fakta Mengejutkan Kasus Sudewo: Sudah Kembalikan Uang Korupsi DJKA, tapi KPK Pastikan Pidana Tetap Jalan
Prabowo Sebut Selamatkan Rp300 Triliun Dana APBN 2025 dari Risiko Korupsi, Dialihkan untuk Rakyat