Pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei jadi Tersangaka Kasus Suap Vonis Bebas Perkara Korupsi Ekspor Kelapa Sawit, Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 09:22 WIB
Pegawai PT Wilmar (Tangkap Layar)
Pegawai PT Wilmar (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei itu dijadikan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sediri diketahui berposisi selaku Social Security PT Wilmar Grup.

Baca Juga: Wabup Raja Sayang Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026

"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka selaku Social Security PT Wilmar Grup dalam perkara ini," ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 15 April 2025.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Silakan bagikan artikel ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X