KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei itu dijadikan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sediri diketahui berposisi selaku Social Security PT Wilmar Grup.
Baca Juga: Wabup Raja Sayang Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026
"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka selaku Social Security PT Wilmar Grup dalam perkara ini," ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 15 April 2025.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Katy Perry Pergi ke Ruang Angkasa, Begini Perasaannya Sebelum Meluncur dengan Kapsul Roket Tortoise
Tarian Kolosal Datu’ Patimang di Pembukaan STQH XXIII Sulsel Tuai Pujian
Ketua DWP Kemenag se-Sulsel Kunjungi Wisata Permandian Air Panas Pincara
Mutiah Afifah asal Lutra ke Final STQH XXIII Cabang Lomba Hifzil Qur’an 30 Juz
Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Alasan Judika Tak Hadir dalam Diskusi Gagasan Ahmad Dhani
Inilah Sosok Rapper Azealia Banks Sebut Indonesia sebagai Tempat Sampah Dunia, Kenapa?
Raih Nilai Tertinggi, Akifah Izzah Maghfirah asal Lutra Tembus Final STQH Lomba Tilawah Anak-anak
Dampingi Kafilah STQH XXIII, Wakil Bupati Jeneponto Apresiasi Pelayanan Warga Desa Baloli Masamba
OPINI: Dokter Sang Predator, Pintar Tak Bermoral
Wabup Raja Sayang Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026