Farhan juga mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda mengikuti praktik curang tersebut. Ia mengingatkan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi oknum penerima, namun juga bagi pihak yang memberikan suap.
"Yang memberi dan yang menerima sama-sama akan dikenakan sanksi pidana jika terbukti terlibat," tegasnya mengakhiri pernyataan.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga transparansi dan integritas dalam sistem penerimaan siswa baru.***
Artikel Terkait
Dzakwan, Siswa SMAN 11 Bandung Diterima di PTN Impian: Ketika Keluarga Menjadi Kekuatan Terbesar
Hidupkan Semangat Berkurban, DPD Wahdah Islamiyah Luwu Utara Sembelih 22 Ekor Hewan Kurban
Prodi Administrasi Publik Unanda Raih Akreditasi Unggul, Ketua IKA Unanda Beri Apresiasi
Wali Kota Bandung Titipkan Hewan Kurban ke Pesantren Muhammadiyah, Tegalega, Bandung
Relawan Siaga Gelar Pemotongan Hewan Kurban dengan Penuh Khidmat, Sambut Kedatangan Idul Adha dengan Berbagi Kebahagiaan