"PR" Pemerintah atas Nota Keuangan RAPBN 2022

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 18:12 WIB
images (47)
images (47)

 

Jakarta, Klikanggaran.com Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), mengungkapkan beberapa pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Pusat atas nota keuangan Ramcangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2022.

 

Manager Riset FITRA, Badiul Hadi, menuturkan bahwasannya Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2022 kisaran 5,0-5,5%, Inflasi 3%, dan perbaikan daya beli masyarakat. Pertumbuhan ini, setidaknya didasari pertumbuhan ekonomi quartal II tahun 2021 pertumbuhan ekonomi diangka 7,07%.

 

"Pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp1.840,7 triliun dengan sumber Pajak Rp1.506,9 triliun, PNBP Rp333,2 triliun dan Hibah Rp0,6 triliun. Pemerintah mentargetkan Belanja tahun 2020 sebsar Rp2.708,7 triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp1.938,3 triliun, Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770,4 triliun," ujar Hadi, melalui keterangannya, Senin (16-8).

 

Menurutnya, defisit Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB dengan mengedepankan kebijakan countercyclical dan upaya konsolidasi fiskal. Defisit anggaran ini lebih rendah dibanding tahun 2021 yang ditetapkan diangka Rp961,5 triliun atau 5,82% dari PDB.

 

"Sedangkan pembiayaan Rp868,0 triliun pembiayaan anggaran dengan menggunakan sumber pembiayaan yang efisein, inovatif dan prudent," imbuhnya

 

Hadi menuturkan, bahwasannya APBN harus fleksibel merespon kodisi ketidak pastian, namun fleksibilitas APBN belum memotret secara baik perkembangan ekonomi global. Dan kondisi pandemi yang terus terjadi tanpa diketahui kapan berakhir. Tema besar RAPBN 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

 

Selain itu, lanjutnya, fleksibilitas APBN jangan sampai keluar dari semangat yang ada, sehingga berdampak pada tidak terkontrolnya pengelolaan pendanaan, terutama utang negara sebagai salah satu sumber pembiayaan negara. per akhir Juni 2021 utang pemerintah mencapai Rp6.554,56 triliun atau setara 41,35 persen terhadap PDB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X