Tunggakan SPP pada Masa Pandemi: Kasus Aduan kepada KPAI

photo author
- Sabtu, 9 Januari 2021 | 10:07 WIB
download
download

“Dengan demikian, KPAI tidak menutup kasus ini dan akan tetap melanjutkan prosesnya. Senin (11/1) pukul 13 Wib, KPAI tetap akan meminta keterangan pihak sekolah maupun pihak pemerintah terkait kasus ini maupun proses yang selama ini sudah dilakukan. KPAI mengapresiasi Dinas Pendidikan Proviinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan inisiasi dan proaktif melakukan mediasi antara pengadu dengan pihak sekolah”, pungkas Retno.


Hasil mediasi sebelumnya yang telah dilakukan dan kendala tidak tuntasnya penyelesaikan dapat disampaikan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada KPAI saat pemanggilan pada Senin (11/1) nanti. Selanjutnya KPAI akan mendorong penyelesaian secara mediasi dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. 


Informasi kedatangan pengadu ke KPAI pada Jumat (8/1) juga tampaknya disampaikan pengadu kepada awak media, karena KPAI juga dimintai klarifikasi oleh pihak beberapa media. Agar tidak simpang siur pemberitaannya, maka KPAI menyampaikan pernyataan resmi melalui rilis ini. Perlu diinformasikan juga bahwa KPAI tidak memiliki kewenangan menindak atau memberi sanksi sekolah, kewenangan itu berada di Dinas Pendidikan sebagai pihak Pembina, pengawas dan pemberi ijin operasional sekolah swasta di wilayahnya. Namun, KPAI dapat merekomendasi sanksi kepada pihak yang berwenang dari hasil temuan dan pengawasannya.


Rekomendasi


Pada masa pandemic covid 19, potensi munculnya kasus-kasus masalah tungakan SPP di berbagai sekolah swasta maupun sekolah negeri seperi SMA/SMK yang masih memungut dana masyarakat dalam bentuk SPP pasti akan selalu ada, potensi terjadinya bisa saja di berbagai wilatah di Indonesia, apalagi kita tidak tahu sampai kapan pandemic ini berlalu atau dapat dikendalikan.  Oleh karena itu, KPAI mendorong dan mengingatkan stakeholder pendidikan bahwa:


Baca Juga: Soal Pemulihan Ekonomi, SBY: Ya Kendalikan Pembelanjaan Negara!


Pertama, sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit/laba tetapi Ia berada dalam payung Yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2001 pasal 1 menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan wajib berijin dan memiliki Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 148 Tahun 2007 pada pasal 2;


Kedua, Pihak sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sekolah swasta yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi social dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemic seprti saat ini.  Apalagi, sekolah swasta juga mendapatkan Dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. Masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara internal, misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan orangtua siswa, dan sebaiknya tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP;


Ketiga, Sekolah wajib memfasitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kamampuan. Anak harus termotivasi untuk peningkatan prestasi sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 pasal 12 dan Pergub DKI Jakarta Nomor: 4 Tahun 2018, jangan mencampuradukan antara permasalahan orangtua dengan hak anak untuk tetap dijamin hak atas pendidikannya;


Keempat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau kabupaten/kota adalah instansi yang memberikan ijin operasional kepada sekolah-sekolah swasta dan sekaligus sebagai pengawas, semestinya dapat membina sekolah-sekolah swasta agar dapat mengedepankan fungsi social dan kemanusiaan terhadap orangtua siswa yang mengalami masalah ekonomi pada masa pandemic covid 19.  Keberadaan dan operasional penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan wajib mendapat ijin dari Pemerintah Daerah, kewenangan Pemda adalah memberi atau mencabut ijin pendirian/operasional pendidikan sesuai Undang-Undang Republik Indinesia Nomor: 20 Tahun 2003 pasal 62;


Baca juga: Senjata SS-2 Hasil Produksi PT Pindad Mampu Gemparkan Dunia


Kelima, Khusus DKI Jakarta yang memiliki program “Kartu Jakarta Pintar”, maka program ini dapat membantu anak-anak yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi saat pandemic ini.  Sekolah swasta di DKI Jakarta seharusnya merasa beruntung menampung peserta didik sebanyak 60 -100 % adalah pemegang KJP pembiayaan SPP ditanggung Pemda dimana pihak sekolah tidak perlu repot menagih uang SPP kepada peserta didik, ajukan pencairan dana ke Bank DKI JKT, Bank DKI mendebet ke rekening sekolah setelah diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala P4OP,yang berproses persetujuan berjenjang mulai dari Dinas Pendidikan Kecamatan. Yayasan pendidikan, sekolah di DKI itu terbantu operasional pendidikannya dengan adanya bantuan biaya personal pendidikan tentang KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 4 Tahun 2018 pasal 3 yang menyatakan bahwa program KJP Plus mendukung wajib belajar 12 tahun dan ada jaminan kepastian seluruh peserta didik mendapatkan layanan pendidikan


Keenam, Negara (dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota), wajib memenuhi  hak atas pendidikan  warganya, jika kesulitan ekonomi dialami jangka panjang oleh para orangtua siswa, maka kursi-kursi kosong di sekolah negeri dapat  dibuka untuk menerima anak-anak tersebut, sehingga hak atas pendidikannya tetap dijamin dan dipenuhi Negara dalam keadaan apapun, termasuk dalam kondisi pandemic covid 19 seperti saat ini;


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X