Program Peningkatan Kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional, BPK: Kurang Efektif pada Semua Tahapan Program

photo author
- Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:41 WIB
esdm
esdm

Ketiga, Insentif dan Pendanaan a. Meninjau ulang Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 agar diselaraskan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), di antaranya penerapan mekanisme feed-in tariff dalam rangka mewujudkan pasar tenaga listrik yang bersumber dari EBT dengan tetap memperhatikan prinsip usaha yang sehat; b. Mengusulkan sumber pendanaan energi baru terbarukan beserta kerangka regulasinya kepada Ketua DEN;


Keempat, Penelitian dan Pengembangan Meningkatkan peran Kementerian ESDM sebagai koordinator dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi di sektor energi baru terbarukan di antaranya dengan peningkatan alokasi anggaran dan sumber daya yang proporsional untuk mendukung akselerasi pengembangan energi baru terbarukan.


Atas temuan simpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kementerian ESDM menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK, dan akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X