"Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Namun, Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," tutupnya.