Menurut Ficar, para pihak yang berhubungan dan membantu seorang buronan sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana sebagai eksekutor.
"Karena itu tidak cukup jika kejaksaan menindak aparatnya yang bertemu bahkan sampai sembilan kali hanya dihukum disiplin. perbuatannya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP," kata dia.
Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul. Dia mengatakan sudah seharusnya ada pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan para jaksa ketika Djoko Tjandra dengan mudahnya keluar masuk Indonesia padahal berstatus buron.
Pemeriksaan ini dilakukan agar bisa mengetahui sejauh mana keterlibatan para jaksa ini hingga bisa menentukan hukuman yang tepat, baik hukum administrasi, pelanggaran etika, atau bahkan tindak pidana.
"Iya mesti diperiksa saya kira itu. Nanti kan kalau diperiksa akan ketahuan," kata Chudry.
Pemeriksaan juga mesti dilakukan secara transparan, mengingat publik saat ini memang memiliki keingintahuan yang besar, apalagi berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra ini.
Bahkan dia berharap setelah kejadian yang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra ini terungkap, pihak Kejaksaan Agung bisa membuat suatu aturan mekanisme internal bagaimana memperketat pegawai kejaksaan apalagi penuntut umum dalam melibatkan diri di sebuah kasus yang tengah ditangani.
Sumber : cnn Indonesia