Penangkapan Djoko Tjandra dan Momentum Bersih-Bersih Oknum Aparat Penegak Hukum di Kejagung

photo author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 11:07 WIB
IMG_20200803_110303
IMG_20200803_110303


Jakarta, KlikAnggaran.com — Tertangkapnya  buronan kasus korupsi Bank Bali yakni Djoko Tjandra bisa menjadi momentum pembersihan terhadap oknum aparat penegak hukum yang bermain-main dengan penanganan perkara, terutama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Upaya pembersihan diharapkan tidak hanya berhenti pada pegawai level 'bawah', namun sutradara di balik kasus Djoko Tjandra harus diungkap.


Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung mengusut tuntas oknum jaksa yang tersangkut perkara Djoko Tjandra. Saat ini baru satu jaksa dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.


Kejagung menjadi sorotan karena dianggap lalai mengawasi Djoko Tjandra. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, dua pekan lalu, Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam menilai Kejagung kecolongan dengan pelarian buronan Djoko Tjandra


Dia menilai salah satu aspek yang menyebabkan kecolongan itu lantaran lemahnya intelijen di kejaksaan. Menurut Chairul, mestinya Kejagung terus memantau pergerakan Djoko Tjandra. Mulai dari keberadaan, termasuk memantau apakah yang bersangkutan berencana masuk ke Indonesia atau tidak.


Chairul menyebut beberapa kali Kejagung berhasil membawa buronan dari luar negeri. Bahkan, dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.


Sejauh ini, Kejagung telah menjatuhi sanksi terhadap jaksa Pinangki Sirnamalasari. Pinangku dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019.


Selain Pinangki, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang diduga bertemu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam pertemuan itu tidak ada upaya lobi kasus. Bahkan Nanang disebut mengancam akan menangkap Djoko jika hadir di siang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.


Namun sampai saat ini Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono belum berkomentar dan merespons untuk memberikan tanggapan  pernyataan dari Ficar.


Ficar mengatakan Kejagung mesti membersihkan institusinya dari oknum jaksa nakal karena strategisnya peran Korps Adhayaksa dalam sistem peradilan pidana.


"Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," kata Ficar saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/8). 



Kata dia, Jaksa memiliki sejumlah kekuasaan yang strategis dalam menangani sebuah kasus hukum. Misalnya membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yang berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana. 


Bukan tidak mungkin, kekuasaan-kekuasaan ini digunakan oknum jaksa dalam berbuat curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Oleh karena itu dia meyakini para oknum ini mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan. 


Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X