Jakarta,Klikanggaran.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan MA (Perma) ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," menurut pertimbangan Perma Nomor 1 Tahun 2020 seperti melansir detik.com, Minggu 2 Agustus 2020.
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020.
Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara.
Perma ini membagi lima kategori:
1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar - Rp100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar - Rp25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta - Rp1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar - Rp100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar - Rp100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.