“Jadi lembaga-lembaga seperti KPK, Ombudsman lembaga yang dibentuk dengan undang-undang pasti tidak mungkin dibubarkan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan melakukan perampingan di pemerintahan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membubarkan lembaga negara. Presiden pun telah mengantongi 18 lembaga dalam daftar pembubaran.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 [lembaga akan dibubarkan]," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi. Hal ini diharapkan dapat menekan pengeluaran negara. Meskipun demikian, dia tidak menyebutkan lembaga negara apa saja yang bakal dibubarkan.
"Kalau bisa kembalikan ke Menteri, Kementerian, Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi? Ke komisi-komisi itu lagi?" ujar Jokowi.
Sumber: Bisnis.com