Baca juga: Mengapa Status Kelembagaan LPP TVRI dan RRI Belum Jelas? Ini Penjelasan BPK
Keempat, Ketentuan dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 Tidak Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005
Berkenaan dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan, pada tanggal 17 Januari 2018 Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI. Keputusan Dewan Pengawas ini tidak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, antara lain: (I) dewan pengawas mempunyai fungsi penetapan, pengaturan dan pemberhentian dewan direksi; (2) dewan pengawas mempunyai wewenang mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi dewan pengawas; (3) mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana; (4) menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi dewan direksi; dan (5) wewenang dewan direksi yang memerlukan persetujuan dewan pengawas dalam hal pengembangan kelembagaan dan sumber daya serta perjalanan dinas. Penambahan wewenang Dewas menjadikan kegiatan operasional LPP TVRI terganggu dan lambat serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Kelima, Pembinaan Kepegawaian LPP Belum Memadai
Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2007 bahwa PNS yang bekerja di LPP TVRI adalah PNS Kemenkominfo yang dipekerjakan di LPP TVRI dan Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2015 bahwa PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipekerjakan pada LPP RRI dialihkan menjadi PNS Kemenkominfo. Kedudukan Menkominfo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) LPP TVRI dan LPP RRI tidak mendukung status kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI yang telah mengelola aset dan keuangan secara mandiri. Direktur Utama LPP TVRI dan Direktur Utama LPP RRI merupakan Pengguna Anggaran (117 dan 1 16) serta Pengguna Barang Milik Negara. Tidak adanya PPK di LPP TVRI dan LPP RRI tidak lepasdari UUNomor 32 Tahun 2002. PP Nomor 12 Tahun 2005 maupun PP Nomor 13 Tahun 2005 di mana kedua LPP tersebut tidak memiliki Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama ataupun pejabat Eselon Iyang diangkat oleh Presiden. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak memiliki hak pembinaan dan administrasi kepegawaian lainnya. kewenangan untuk menetapkan pengangkatan. pemindahan dan pemberhentian PNS, tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan pegawai secara mandiri untuk mengantisipasi banyaknya PNS yang memasuki usia pensiun serta rentang birokrasi administrasi kepegawaian menjadi lebih panjang.
Keenam, Kegiatan yang Dibiayai dari Dana PNBP Belum Tepat
Anggaran LPP TVRI dan LPP RRI tertuang dalam Bagian Anggaran (BA) 1 17 dan BA 1 16 dengan sumber pendanaan berasal dari rupiah murni (RM) dan sebagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan oleh LPP TVRI maupun LPP RRI. Menurut KMK Nomor 938. KMK.02/20 17 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada LPP TVRI menyatakan penggunaan sebagian dana PNBP yang dihasilkan oleh LPP TVRI paling tinggi sebesar 80%, sedangkan menurut KMK Nomor 1 193/KMK.01/2015 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP Pada LPP RRI menyatakan penggunaan sebagian dana PNBP yang dihasilkan oleh LPP RRI sebesar 75%. Penggunaan dana PNBP untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan penyediaan dan peningkatan layanan siaran, dan/atau peningkatan PNBP pada LPP TVRI antara lain kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi dan rapat kerja Direktur Umum pada Tahun 2018 dan penyusunan Renstra 2017 - 2022 pada Tahun 2019. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Keuangan merujuk surat Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor SE-25/PB/2019 tentang batas maksimum pencairan dana, DIPA PNBP LPP RRI Tahap ITA 2019 dialokasikan untuk beberapa kegiatan, termasuk kegiatan GrandDesign LPP RRI 2020 - 2045. Kegiatan penyusunan Grand Design menggunakan sumber anggaran PNBP karena tidak tersedia sumber anggaran dari RM karena kegiatan diusulkan pada tahun anggaran berjalan. Hal ini mengakibatkan PNBP tidak dapat digunakan secara optimal untuk membiayai kegiatan yang terkait langsung dengan peningkatan layanan siaran dan peningkatan PNBP.