Audit Kinerja BPK Temukan Enam Permasalahan pada LPP TVRI dan RRI

photo author
- Rabu, 10 Juni 2020 | 08:29 WIB
logo gabungan TVRI dan RRI
logo gabungan TVRI dan RRI


JAKARTA (KLIKANGGARAN)--Dalam rangka memberikan pelayanan informasi, pendidikan. hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta meleslarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, LPP RRI dan LPP TVRI telah meningkatkan kualitas program siaran maupun jangkauan siaran yang didukung oleh sarana yang sudah baik dan berteknologi mutakhir serta kualitas sumber  daya manusia khususnya Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS).


Keberadaan LPP RRI dan LPP TVRI telah diakui dunia internasional, antara lain dengan menduduki posisi penting pada organisasi penyiaran Asia Pasific Broadcasting Union (ABU).


Selain itu, LPP RRI dan LPP TVRI mendapat kepercayaan dari publik sebagai media yang berpartisipasi dalam Asian Games dan Asian Paragames Tahun 2018 serta Pilpres Tahun 2019. Tidak hanya peningkatan program maupun jangkauan siaran, selama Tahun 2017 s.d. 2019, LPP RRI dan LPP TVRI telah banyak mendapatkan penghargaan baik dari dalam maupun luar negeri. Penghargaan tersebut diperoleh berkat dukungan kepercayaan publik yang semakin meningkat dan kerja keras seluruh elemen LPP RRI dan LPP TVRI.


Baca juga: Pengaturan Dewas dan Direksi LPP TVRI – RRI Belum Diatur Secara Memadai dan Komprehensif (Bagian 1)


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan regulasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik pada LPP RRI dan LPP TVR1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester 1 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait regulasi dalam menunjang tugas dan fungsi LPP serta pelaksanaan anggaran antara lain sebagai berikut:


Pertama, Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur LPP TVRI dan LPP RRI Belum Memadai


LPP TVRI dan LPP RRI diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, PP Nomor 1 1 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005. Hal-hal fundamental dan substansial yang menjadi permasalahan dalam peraturan perundang-undangan tersebut antara lain (1) status kelembagaan LPP yang belum jelas; (2) kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, pertanggungjawaban, hak dan kewajiban Devvan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direksi belum diatur dengan jelas, lengkap dan menyeluruh serta sinkron antar ketentuan atau materi muatannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak dapat melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang keuangan maupun kepegawaian secara optimal dan mandiri. Selain itu berpotensi menimbulkan hubungan kerja yang tidak harmonis antara Dewas dan Dewan Direksi pada LPP TVRI dan LPP RRI.


Baca juga: Pengaturan Dewas dan Direksi LPP TVRI – RRI Belum Diatur Secara Memadai dan Komprehensif (Bagian 2)


Kedua, Penilaian Kinerja Dewan Direksi LPP oleh Dewan Pengawas Cenderung Subjektif


Dewan Pengawas (Dewas) belum menetapkan pedoman atau standar yang digunakan dalam melakukan evaluasi atas kinerja direksi. Berdasarkan kertas kerja penilaian kinerja Dewan Direksi yang dibuat oleh Dewas diketahui bahwa Key Performance Indicators (KPI) yang menjadi lampiran kontrak manajemen berbeda dengan indikator dalam perjanjian kerja (penjabaran renstra). Dalam mengimplementasikan sistem skoring, Dewas belum memiliki standar/acuan. Alasan atau latar belakang Dewas LPP TVRI memberikan skor dalam range 1-4 dan Dewas LPP RRI memberikan skor dalam range 60-75 serta 76-90 tidak ada penjelasan dan cenderung subjektif.


Selain itu, Dewas LPP TVRI menggunakan hasil KPI Devvan Direksi sebagai salah satu alasan pemberhentian Dewan Direksi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (8) yang menyatakan bahwa "Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis rnasa jabatannya apabila tidak dapal memenuhi kontrak manajemen bilamana tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai hasil penilaian Dewas".


Dewas LPP RRI juga menggunakan hasil KPI menjadi salah satu alas an pemberhentian Dewan Direksi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewas LPP RRI Nomor 001 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Pemberhentian DirekturLPU LPP RRI Periode 2016 - 2021. Hal ini mengakibatkan penilaian kinerja masing-masing Dewan Direksi oleh Dewas menjadi kurang fair (adil) dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat untuk memberi punishment (hukuman) atau bahkan pemberhentian kepada Dewan Direksi.


Ketiga, Fasilitas yang Digunakan Dewan Pengawas LPP Tidak Diatur


Dalam Peraturan Perundang-undangan PP 13/2005 dan PP 12/2005 Pasal 18 ayat ( I) menyatakan bahwa"Dewan Pengawas adalah jabatan non-eselon". Jabatan ini tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005. Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK. Dalam praktiknya selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp5juta/bulan sesuai Perpres Nomor 73 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 101 Tahun 2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis(Dewan Pengawas LPPTVRI masih menggunakan fasiiitas tiket bisnis). Fasiiitas kendaraan untuk Dewas diberikan berdasarkan tradisi yang berlaku sebelumnya di LPP TVRI dan LPP RRI bahwa Dewas diberikan fasiiitas sebagai pejabat negara karena penetapan Dewas dilakukan oleh Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X