Lalu ada tunjangan bagi guru non PNS yang belum bersertifikat dan inpassing sebesar Rp 250 ribu/bulan. Kemudian ada honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana operasional sekolah (BOS). Kemenag sejak awal tidak mensyaratkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) bagi guru non PNS di madrasah untuk mendapatkan honor dari dana BOS.
Disesalkan DPR
Pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menuai sorotan dari parlemen. DPR menilai, pemotongan dua pos anggaran tersebut tidak bijak. Karena pemangkasan akan berimbas langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik.
“TPG dan BOS berkaitan langsung dengan persoalan ekonomi dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Memotong anggaran ini akan semakin mempersulit kehidupan mereka,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, kemarin.
Pihaknya memahami bahwa pemotongan tersebut bagian dari realokasi anggaran Kemendikbud dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Namun dia menilai, pemangkasan dana TPG dan BOS tidak tepat sasaran. Karena anggaran tersebut sangat dibutuhkan oleh institusi sekolah.
Disampaikan, jumlah pemotongan anggaran ketua pos tersebut cukup fantastis. Anggaran TPG terpotong sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan anggaran BOS terpangkas sekitar Rp 856 miliar. Pemangkasa komponen tersebut terlihat pada lampiran Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
“Ini janggal. Karena akan mengganggu ekonomi dan kesejahteraan pendidik sebagai pihak yang terdampak Covid-19,” tegas politikus PKS itu.
Anggota Komisi V Irwan menambahkan, TPG dan BOS merupakan andalan sekolah dalam memenuhi kebutuhan. Termasuk menggaji guru-guru non PNS dan honorer. Apalagi pendapatan mereka masih jauh dari kategori layak karena nominalnya jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sehingga pemotongan TPG dan BOS dinilai berdampak pada semakin minimnya pendapatan guru non PNS.
“Padahal guru juga bagian dari pihak yang terdampak pandemik ini,” imbuhnya.
Dia menegaskan, daripada memangkas anggaran TPG dan BOS, pemerintah lebih baik menyisir anggaran kegiatan lain. Seperti anggaran rapat, pertemuan hingga biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Adapun pos anggaran yang berdampak langsung pada persoalan ekonomi tenaga pendidik sebaiknya tetap dipertahankan.
“Jadi kami minta pemerintah untuk batalkan pemotongan TPG dan BOS,” tandas politikus Demokrat itu.
Defisit APBN Melebar
Berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 membuat APBN melebar. Pemerintah bahkan memperkirakan defisit APBN tahun ini mencapai 5,07 persen terhadap PDB.
‘’Nominalnya mencapai Rp 852 triliun. Kenaikan defisit di atas 3 persen yang diatur pada UU Keuangan Negara, selama ini kita nggak pernah lampaui. Baru sekali ini sejak era reformasi kita lebarkan defisit melalui perppu sehingga jadi 5 persen dari PDB,’’ ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani melalui video conference di Jakarta kemarin (19/4).
Banyak hal yang perlu dicermati dari pelebaran defisit itu. Pertama, dampak Covid-19 dipastikan menurunkan kegiatan dunia usaha. Kondisi tersebut tentu mengakibatkan penerimaan perpajakan negatif. Padahal, penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung APBN.