Akibatnya, jika pelaku usaha yang mencoba melakukan notifikasi menjelang batas waktu 30 hari dan tidak melengkapi dokumen minimal, dapat dipastikan akan mengalami keterlambatan notifikasi dan terancam denda Rp1 miliar per hari.
Dia juga mengklaim aturan terbaru ini lebih transparan ke pelaku usaha. Nantinya, akan ada penjelasan terperinci mengenai jenis-jenis dokumen seperti apa yang wajib dipenuhi ketika melakukan notifikasi. Selain itu, ke depan akan terjadi simplifikasi notifikasi di mana jumlah formulir akan berkurang dari enam menjadi satu formulir saja yang wajib diisi oleh pelaku usaha.