KPPU Mendenda Dua Perusahaan, Siapa Saja?

photo author
- Senin, 21 Oktober 2019 | 09:12 WIB
kppu1
kppu1

Akibatnya, jika pelaku usaha yang mencoba melakukan notifikasi menjelang batas waktu 30 hari dan tidak melengkapi dokumen minimal, dapat dipastikan akan mengalami keterlambatan notifikasi dan terancam denda Rp1 miliar per hari.


Dia juga mengklaim aturan terbaru ini lebih transparan ke pelaku usaha. Nantinya, akan ada penjelasan terperinci mengenai jenis-jenis dokumen seperti apa yang wajib dipenuhi ketika melakukan notifikasi. Selain itu, ke depan akan terjadi simplifikasi notifikasi di mana jumlah formulir akan berkurang dari enam menjadi satu formulir saja yang wajib diisi oleh pelaku usaha.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X