KPPU Mendenda Dua Perusahaan, Siapa Saja?

photo author
- Senin, 21 Oktober 2019 | 09:12 WIB
kppu1
kppu1


JAKARTA, Klikanggaran.com – PT Citra Prima Sejati kembali dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena anak usaha PT Bumi Resources Tbk. lalai melaporkan aksi korporasinya.


Secara total, PT Citra Prima Sejati sudah didenda sebesar Rp30,9 miliar. Dua perkara sebelumnya yang menjerat PT Citra Prima Sejati adalah keterlambatan pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest dan PT Mitra Bisnis Harvest.


Adapun sidang putusan terakhir digelar oleh majelis komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, Afif Hasbullah dan Guntur Saragih, pekan lalu.


Majelis menilai, terjadi keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan pengambilalihan saham PT MBH Mining Resources. Citra Prima Sejati dinyatakan terlambat melakukan pemberitahuan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.


Adapun tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun majelis menilai PT Citra Prima Sejati baru melakukan Pemberitahuan pada 26 April 2019.


“Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan atau notifikasi selama 1.220 hari atau 5 tahun, 2 bulan, dan 14 hari sehingga harus membayar denda sebesar Rp10,3 miliar selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ucap majelis.


Selain perkara itu, KPPU juga mendenda PT Pasifik Agro Santosa juga didenda Rp1,250 miliar karena terlambat melakukan notifikasi pengambilalihan saham PT Mitra Aneka Rezeki. Selain itu, PT Wijaya Karya Beton Tbk, juga didenda sebesar Rp1 miliar karena terlambat melaporkan pengambilalihan saham PT Citra Lautan Teduh.


KPPU telah telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan merger dan akuisisi. Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pelaporan akuisisi aset produktif. Hal ini menurutnya merupakan hal baru yang tidak diatur dalam Perkom sebelumnya.


Adapun pengalihan aset yang wajib dilaporkan kepada KPPU adalah aset yang nilai threshold lebih dari Rp2,5 triliun. Adapun tanggal berlaku efektif yuridis peralihan aset yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atas perusahaan terbuka atau perusahaan tertutup atas perusahaan terbuka mengacu pada tanggal keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tanggal terakhir pembayaran saham atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu.


“Mengenai hak memesan efek terlebih dahulu baru diatur secara jelas dalam Perkom ini sehingga menyempurnakan yang sebelumnya,” ujarnya, Senin (14/10/2919).


Hal baru lain yang diatur dalam Perkom ini adalah penambahan analisis lain dalam menilai suatu aksi korporasi baik merger maupun akuisisi atau peralihan aset produktif. Selama ini, KPPU menggunakan analisis pasar, hambatan masuk pasar, perilaku anti persaingan, efisiensi dan kepailitan.


Dalam Perkom baru ini terdapat analisis lain yakni kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, analisis pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan UMKM, analisis dampak terhadap tenaga kerja atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan.


“Selain itu ada ketentuan mengena remedies atau persetujuan bersyarat, konsultasi wajib secara tertulis dan penyelidikan terhadap notifikasi yang tidak dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,” ucapnya.


Pada perkom baru, lanjutnya, ada ketentuan dokumen minimal yang bersifat wajib untuk dipenuhi pelaku usaha. Sepanjang dokumen ini tidak dilengkapi ketika melakukan notifikasi, KPPU berhak menolak dan tidak memberikan data terima notifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X