Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu).
Bahkan, elemen mahasiswa beberapa kali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutannya. Bentrokan dengan aparat tak terhindarkan hingga memakan korban luka-luka dan korban jiwa. Perppu Belum Terbit Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi itu,
Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Namun sampai Rabu (16/9/2019) kemarin Perppu tidak kunjung terbit.
Rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu ini belakangan memang mendapatkan penolakan dari partai politik pendukungnya sendiri.
Diketahui, Perppu tetap harus membutuhkan persetujuan parpol yang duduk di fraksi DPR. PDI-P sebagai partai utama pengusung Jokowi sekaligus pemilik kursi terbanyak di parlemen sudah menyatakan menolak jika Presiden menerbitkan Perppu.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan mengingatkan Presiden dapat dimakzulkan apabila nekat menerbitkan Perppu.
Rasanya, jika bicara Perppu, saking kesalnya menunggu Perppu yang tak kunjung muncul, mungkin kita akan katakan, “Perppu? Perppu dari Hong Kong!”